Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada Mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang di bulan Ramadhan, dimana pola tersebut merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan ekonomi umat.
Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan wadah pengelolaan zakat yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
Rabu 20 April 2022/18 Ramadhan 1443 H, Penghulu Madya/Kepala KUA Kec Rengat Amrizal, S.Ag., M.H bersama Penghulu Madya Said Masnur, MA; Penyuluh Agama Islam Terampil Sri Hastuti, A.Ma; Pokja PAI Non PNS Kec. Rengat Emrina, S.Ag; Yuherlinda, S.Pd.Aud; dan Susi Haryati, S.Pd.I menyalurkan Zakat Konsumtif dari Baznas Kab. Inhu kepada 15 KK (Mustahiq).
Semoga bermanfaat dan berkah, baik bagi Muzakky terlebih bagi Mustahiq, ujar Amrizal.
Semoga dengan sinergitas KUA Kec. Rengat bersama PAI Non PNS dan Baznas Kab. Inhu, penyaluran zakat tepat sasaran dan tepat guna sehingga para mustahiq saat ini di masa depan bisa menjadi muzakki, harap Amrizal.(tulang)
KUA KEC RENGAT DISTRIBUSIKAN ZAKAT KOMSUMTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada Mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang di bulan Ramadhan, dimana pola tersebu...