Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru/umur rumah tangga yang masih muda mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya ataupun terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah, calon pengantin harus sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga. Untuk itu, sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah ataupun suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Materi suscatin antara lain, tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama Islam, peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan/keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Selasa 13 September 2022, Penyuluh Agama Islam Terampil pada KUA Kecamatan Rengat, Sri Hastuti, A.Ma bimbingan perkawinan pra nikah terhadap delapan pasang calon pengantin.
Semoga dengan bimbingan yang diberikan kelak dapat mewujudkan impian para catin menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, ujar Sri Hastuti.(tulang)
KUA KEC RENGAT PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH OLEH PAI PNS SRI HASTUTI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru/umur rumah tangga yang masih muda mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/...