Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa 26 Juli 2022, Plh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Rahmadi, S.HI., MA merupakan Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Robi Wahyudi dengan Dea Widyanti Rahmadani.
Salah seorang saksi nikah merupakan tokoh masyarakat Riau mantan bupati Inhu dua periode (2010-2022) H. Yopi Arianto, SE.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.(tulang)
KUA KEC RENGAT PELAYANAN PENCATATAN AKAD DI LUAR BALAI NIKAH, MANTAN BUPATI INHU DUA PERIODE, H. YOPI ARIANTO SAKSI NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa 26 Juli 2022, Plh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Rahmadi, S.HI., MA merupakan Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Robi Wahyudi dengan Dea Widyanti Rahmadani.Salah seorang saksi ni...