Indragiri Hulu,(Inmas). Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Jum’at 14 April 2023/23 Ramadhan 1444 H, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., MH bersama Penghulu Ahli Madya Said Masnur, MA pelayanan pencatatan akad nikah terhadap dua pasang pengantin atas nama Muhammad Aser dengan R. Agnisa Jumita dan Tio Indra Dinata Manalu dengan Rizka Okta Sari.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Amrizal bahwasanya pelaksanaan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, kepada pengantin tersebut terlebih dahulu telah diberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah.
Semoga pernikahan di bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan ini kelak menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, tambah Amrizal.(tulang)
KUA KEC RENGAT PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA & PADA HARI ATAU JAM KERJA GRATIS (Rp.0)
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp.