0 menit baca 0 %

KUA KEC RENGAT PEMBINAAN TERHADAP POKJA PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk kelancaran tugas penyuluhan agama Islam maupun peningkatan kompetensi diri, maka Kelompok Kerja (Pokja) PAI Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari Marjuki, S.Pd.I; Andri Anggi, S.Pd.I; Aripin, M.Pd.I; Dedi Irawan, S.Pd.I; Zulkifli, S.Pd.I; Iskandar,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk kelancaran tugas penyuluhan agama Islam maupun peningkatan kompetensi diri, maka Kelompok Kerja (Pokja) PAI Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari Marjuki, S.Pd.I; Andri Anggi, S.Pd.I; Aripin, M.Pd.I; Dedi Irawan, S.Pd.I; Zulkifli, S.Pd.I; Iskandar, S.HI; Elfarni, S.Ag; Susi Hariyati, S.Pd.I; Emrina, S.Ag; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Sy. Rosmadia; dan Yuherlinda, S.Pd.Aud, pada hari Rabu 20 Juli 2022 melaksanakan rapat bulanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat sekaligus pembinaan oleh Penghulu Madya/Kepala KUA Amrizal, S.Ag., MH dan Penghulu Madya Said Masnur, MA serta Penyuluh Agama Islam Terampil Sri Hastuti, A.Ma.
Ditegaskan oleh Amrizal kepada Pokja PAI Non PNS Kecamatan Rengat bahwasanya di dalam melaksanakan tugas bimbingan/penyuluhan harus dibuatkan laporan kinerja bulanannya serta diserahkan ke KUA tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Pelaporan adalah bukti pertanggung jawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh PAI Non PNS yang bersangkutan dan dipertanggung jawabkan kepada kepala KUA, dengan tembusan kepada Ketua Pokja Penyuluh. Laporan bulanan terkait langsung dengan pembayaran honorarium, jika ada yang belum menyerahkan laporan bulannya maka belum dapat dilakukan pembayaran honorariumnya.
Selanjutnya disampaikan Amrizal kepada Pokja PAI Non PNS Kec. Rengat agar mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.(tulang)