0 menit baca 0 %

KUA KEC RENGAT TAJA SUSCATIN TERHADAP EMPAT PASANG CATIN SEBAGAI UPAYA WUJUDKAN KELUARGA SAKINAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya ataupun t...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya ataupun terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah calon pengantin harus sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga.
Selanjutnya, sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah ataupun suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Selasa 19 Juli 2022, KUA Kecamatan Rengat oleh Penghulu Madya/Kepala KUA Amrizal, S.Ag., MH; Penghulu Madya Said Masnur; dan Penyuluh Agama Islam Terampil Sri Hastuti, A.Ma melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah ataupun suscatin terhadap 4 (empat) pasang catin, yakni Novri dengan Nur Indah; Zulfahmi dengan Zalmi; Jamhur dengan Safitri; dan M. Kholiq dengan Zulfatul Kameliyah.
Materi suscatin antara lain, tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama Islam, peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.
Bimwin Pra Nikah/Suscatin merupakan upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Amrizal.(tulang)