Pekanbaru (Inmas). Pada Kamis (4/1/2024), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbai Pesisir melayani ikrar wakaf berupa tanah untuk Masjid Baitul Amal. Adapun yang bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) adalah Ka.KUA Kec. Rumbai Pesisir Rusydi, S.Ag, MH.
Ikrar Wakaf ini merupakan salah satu bagian dari kerja KUA yaitu proses dalam penyerahan sebagian harta baik berupa bangunan, tanah atau yang lain dari seseorang kepada lembaga atau perseorangan agar dapat dipergunakan untuk kemaslahatan.
Pada kegiatan Ikrar Wakaf tersebut, turut hadir Kepala KUA dan penghulu, wakif (orang yang mewakafkan harta) yaitu Ibu Asni), Ketua RT, Ketua RW, Pengurus Masjid Baitul Amal, Pengurus Yayasan Baitul Amal, serta masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.
Pada kegiatan tersebut Ka.KUA Rumbai Pesisir menyampaikan bahwa semua wakaf yang ada sudah dipastikan dengan dilengkapi sertifikat wakaf. KUA juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah positif yang dilakukan untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid Baitul Amal, kemudian dapat juga menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung wakaf yang berkelanjutan.
=================
By: Inmas Kemenag Pekanbaru