Rupat Utara (Kemenag) - Kantor
Urusan Agama (KUA) Kec. Rupat Utara melakukan pembinaan terhadap dua pasang calon
pengantin yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19/06/2-25 di ruang balai nikah
KUA Kec. Rupat Utara.
Pembinaan ini dilakukan oleh
Kepala dan Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Rupat Utara H. Dasrif Wahyudi dan
Iskandar. Bentuk pembinaan yang mereka lakukan seputar memberikan ilmu tentang tata cara dan apa saja yang
harus dilakukan oleh setiap catin bila ingin melangsungkan proses pernikahan.
Menurut H. Dasrif Wahyudi “Setiap
calon pengantin, sebelum melangsungkan pernikahan harus terlebih dahulu mengetahui syarat dan
rukun dari pernikahan itu sendiri. H. Dasrif juga menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya
proses menyatukan kedua belah insan tapi juga menyatukan kedua belah keluarga
calon pengantin tentunya tanpa ada unsur paksaan. Setelah catin mengetahui peran dan
fungsinya masing-masing maka secara administrasi juga akan kita periksa kelngkapannya agar
tak ada kendala dikemudian hari terlebih bila sudah berada ditengah-tengah masyarakat”.
Sedangkan Penyuluh Agama
Islam KUA Kec. Rupat Utara Iskandar menjelaskan “Calon penganti (Catin) harus benar-benar siap
secara lahir dan batin. Pernikahan bila sudah direncanakan secara matang, maka insyaallah akan berjalan dengan baik demi mencapai keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rahmah. Sering-seringlah berkomunikasi dan bersikap transafaran bila ingin
rumah tangga langgeng sampai hayat dikandung badan. Jangan lupa berdoa setelah
melakukan usaha demi mencapai ridho Allah SWT. selanjutnya Kami dari KUA Kec. Rupat Utara hanya bisa mendoakan semoga setiap catin memperoleh rumah tangga yang sakina, mawaddah warahmah sehat dan berlangsung sampai ke anak cucu. Wallahu 'alam