Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang di bulan Ramadhan, dimana pola tersebut merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan ekonomi umat.
Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan wadah pengelolaan zakat yang efektif dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan.
Kamis 21 April 2022/19 Ramadhan 1443 H, Penghulu Muda/Kepala KUA Kec Sungai Lala, Samsul Hadi, S.H.I., M.H bersama Staff menyalurkan Zakat Konsumtif dari Baznas Kab. Inhu kepada 15 mustahiq.(tulang)
KUA KEC SUNGAI LALA DISTRIBUSIKAN ZAKAT KONSUMTIF DARI BAZNAS INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang di bulan Ramadhan, dimana pola tersebu...