0 menit baca 0 %

KUA KEC SUNGAI LALA OLEH PAI NON PNS PELAYANAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.Susca...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya. Untuk itu, sebelum menikah calon pengantin sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan.
Materi suscatin bervariasi antara lain, tes mengaji; pelajaran thaharah; pengajaran shalat dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS diantaranya terkait dengan penyuluhan keluarga sakinah.
Jum’at 3 Juni 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) atas nama Dandi Prayogo dengan Aprilia Divani di KUA Kec. Sungai Lala setelah mendapatkan penugasan dari Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H.(tulang)