Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Balai Nikah KUA atau di Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan.
Sabtu 9 September 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan di Luar Hari/Jam Kerja atas nama Rian Hidayat dengan Sri Andayani di Desa Pasir Batu Mandi. Salah seorang saksi nikah PAI Non PNS Kec. Sungai Lala, Kurnadi Putra.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA atau diluar jam dan hari kerja KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Pembayaran biaya nikah dan rujuk dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank /Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan.
Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi.
Pembayaran ini langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59/2018 Tentang Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Agama. Sementara biaya pernikahan di KUA Kecamatan tak dikenakan biaya atau 0 rupiah/gratis. Namun ketentuan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat ataupun pada hari/jam kerja, tambah Samsul Hadi.(tulang)