Indragiri Hulu,(Inmas. Senin 27 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Heri Sunario dengan Eli Yuliana di Balai Nikah KUA dengan salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pengeluaran keuangannya, dimana biaya tersebut dapat dialihkan untuk syukuran maupun resepsi pernikahan, ujar Samsul Hadi.(tulang)
KUA KEC SUNGAI LALA PELAYANAN PENCATATAN AKAD, SAKSI NIKAH OLEH PAI NON PNS KURNADI PUTRA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas. Senin 27 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Heri Sunario dengan Eli Yuliana di Balai Nikah KUA dengan salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS K...