Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan berumah tangga dalam waktu singkat kepada calon pengantin.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Senin 31 Oktober 2022, setelah menerima penugasan dari kepala KUA Kec. Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/suscatin sepasang calon pengantin atas nama Wahyudiono dengan Atik Damayanti, tempat di KUA Kec. Sungai Lala.(tulang)
KUA KEC SUNGAI LALA PELAYANAN SUSCATIN OLEH PAI NON PNS KURNADI PUTRA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...