0 menit baca 0 %

KUA KECAMATAN BATU HAMPAR LAKSANAKAN BRUS

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas). Sebagai perwujudan program nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI satu diantaranya adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).Bertempat di SMAN 1 Batu Hampar Kamis, 21/09/2023 KUA melaksanakan kegiatan BRUS yang diikuti 30 orang siswa kelas...

Rokan Hilir (Inmas). Sebagai perwujudan program nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI satu diantaranya adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Bertempat di SMAN 1 Batu Hampar Kamis, 21/09/2023 KUA melaksanakan kegiatan BRUS yang diikuti 30 orang siswa kelas XII. Kepala KUA Batu Hampar Andre Ihsan Munthe,SH.I.,MH selaku panitia pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berkat kerjasama dan koordinasi bersama pihak SMAN 1 Batu Hampar. Ihsan juga mengatakan pemateri kegiatan ini kita undang yang berkompeten di bidangnya yakni dari Kankemenag Kabupaten Rokan Hilir dan Puskesmas Bantayan.

Kesempatan yang sama Kepala SMAN 1 Batu Hampar Rita Daslena, M.Pd dalam sambutannya selaku tuan rumah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kepercayaan KUA memilih sekolah yang dipimpinnya. Lebih lanjut Rita Daslena mengharapkan para siswanya untuk dapat mengikuti proses kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena masih ada SMAN lainnya di kecamatan ini tetapi panitia memilih sekolah kita, imbuhnya penuh harap. Kedepannya kegiatan yang sama kami membuka pintu yang lebar agar dapat dilaksanakan kegiatan lainnya di sekolah kami.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir diwakili Kepala Seksi Bimas Islam H. Suhaimi, S.Ag dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala KUA, Kepala SMAN 1 Batu Hampar beserta seluruh panitia atas terlaksananya kegiatan BRUS.

Suhaimi menyampaikan bahwa Program Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selain BRUS adalah bimbingan perkawinan mandiri, bimbingan perkawinan kelompok dan pusaka sakinah.

BRUS, lebih lanjut Suhaimi katakan adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman nilai-nilai Agama bagi remaja serta memberikan motivasi bahwa di depan para remaja terbentang luas kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Tamat sekolah jangan berpikir untuk berumah tangga, karena Pemerintah telahpun mengatur usia perkawinan melalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 bahwa usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, tutupnya.

Selesai pemberian materi dari pihak Puskesmas Bantayan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama yang memang sudah direncanakan pihak sekolah sebagai bentuk ucapan terimakasih atas kegiatan yang telah lancar dan sukses dilaksanakan. (NF)