Bengkalis (Inmas) –Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis kembali melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin (catin) angkatan ke-VII yang bertempat di mushalla al-ikhlas Kantor Kementerian Agama Bengkalis di jalan kelapapati darat. Sabtu 24 September 2022.
Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Suhardi sekaligus menjadi Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan kegiatan bimbingan perkawinan angkatan ke-VII diikuti oleh 15 pasang catin, dengan rincian sebanyak 30 orang peserta dari Kecamatan Bengkalis. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari yakni mulai Sabtu s.d Minggu (24 s.d 25 September 2022) atau setara dengan 15 jam pelajaran.
“Kami sangat berharap kepada kita semua untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal bagi catin dalam membina rumah tangga, agar menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah” harap Suhardi.
Bimbingan perkawinan pra nikah ini dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag Bengkalis H.Khaidir yang di damping oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Mahzum.
“Dengan membaca basmalah, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin angkatan ke-VIII Kantor Urusan Agama (KUA) Bengkalis, secara resmi dibuka” ucap Kemenag saat membuka resmi kegiatan tersebut.
Sebagai pembekalan pra nikah, bagi calon pengantin akan mendapatkan materi yang terbagi dalam Kelompok Dasar yang meliputi pembukaan dan pengarahan, perkenalan dan kontrak belajar. Selanjutnya Kelompok Inti, yakni mempersiapkan keluarga sakinah, mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga, mengelola konflik dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan generasi berkualitas. Terakhir Kelompok Penunjang yang meliputi evaluasi, refleksi dan post tes kesehatan bagi peserta.
Bimbingan perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama RI dengan biaya yang bersumber dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan makna perkawinan sebagai tali ikatan yang kokoh untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, dan telah diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Bimais nomor 373 tahun 2017.
Semoga dengan kegiatan ini, bisa menjadi pengetahuan dan bekal bagi catin dalam membina serta mempersiapkan mahligai rumah tangga yang sakinah menurut ajaran agama Islam.