0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Bukit Kapur Hadiri Rapat Petakan Rumah Ibadah Yang Boleh Buka

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Rabu (10/06/2020) menggelar rapat guna menentukan rumah ibadah mana saja yang bisa kembali melakukan kegiatan keagamaan.Kepala KUA Kecamatan Bukit Kapur Husnul Hadi, S.HI mengatakan rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas SE Nomor 15 Tahun 2020 yan...

Dumai (Inmas) - Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Rabu (10/06/2020) menggelar rapat guna menentukan rumah ibadah mana saja yang bisa kembali melakukan kegiatan keagamaan.

Kepala KUA Kecamatan Bukit Kapur Husnul Hadi, S.HI mengatakan rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas SE Nomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.

"Kita baru akan rapatkan nanti. Kita akan buka rumah ibadah yang berada di RW zona hijau penyebaran Covid-19," kata Husnul Hadi, S.HI saat dikonfirmasi.

Rapat yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Bukit Kapur tak hanya dihadiri lima Lurah di wilayah Bukit Kapur.

Para pemuka agama dan Forkopinda Dumai diajak membahas pelaksanaan kegiatan agama dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), DMI (Dewan Masjid Indonesia) juga hadir. Untuk menentukan tempat ibadah mana yang dibuka,” ujarnya.

Husnul Hadi menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemko Dumai yang menyatakan mengikuti SE Nomor 15 tahun 2020.

Satu ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama yakni hanya rumah ibadah di kawasan aman dari Covid-19 boleh menyelenggarakan kegiatan.

Penentuan rumah ibadah ditunjukkan surat keterangan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud, tutur Kepala KUA Bukit Kapur. (Arief)