0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Gunung Toar Lakukan Aqad Nikah Sesuai Protokol Kesehatan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi Covid-19 dan melindungi pegawai dan masyarakat di Lingkungan Ditjen Bimas Islam, maka  pelaksanaan prosesi akad nikah di tengah situasi wabah Covid-19, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. Inilah yang sangat ditekankan o...

Kuansing ( inmas ) Sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi Covid-19 dan melindungi pegawai dan masyarakat di Lingkungan Ditjen Bimas Islam, maka  pelaksanaan prosesi akad nikah di tengah situasi wabah Covid-19, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. 


Inilah yang sangat ditekankan oleh H. Yasri, S.Ag selaku Ka.KUA Kecamatan Gunung Toar.     H. Yasri, S.Ag menjelaskan bahwa itu  merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya.


"Kita berpedoman dan mengikuti aturan, bahwa  KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, jelas H. Yasri, S.Ag


"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020  yang memuat ketentuan tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 pada KUA Kecamatan,"tambahnya.


"Kita tidak akan melakukan prosesi bila Catin dan keluarga tidak mau ikut aturan. Bila ada yang tidak membawa masker dan sarung tangan, atau tidak mau dibatasi untuk masuk ke ruangan akad. Maka prosesinya belum akan kita laksanakan," jelasnya lagi.


Hal ini disampaikan oleh H. Yasri, S.Ag kemarin (22-06-2020), setelah menikahkan dua pasang Catin, yang kebetulan juga dihadiri Bapak H. Armadis, S.Ag Kabag TU Kemenag Kuansing dan Bapak Sariman Kabag Kesra Pemkab Kuansing. ( MS )