Riau (Kemenag) --- Memiliki kantor defenitif merupakan impian
semua Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Riau. Begitu juga untuk KUA
Kecamatan Pasir Limau Kapas, setelah ditetapkan sebagai perwakilan Kementerian
Agama di tingkat Kecamatan berbagai upaya dilakukan. Mengawali opersionalnya
KUA yang berdiri tahun 2004 ini menyewa rumah warga sebagai pusat kegiatan
administratif.
“Awal beroperasinya KUA ini menyewa rumah warga, berbagai
upaya dilakukan sehingga memiliki kantor defenitif, namun ini tidak pulak
berlangsung lama, karena kantor mengalami musibah kebakaran. Agar tetap bisa
memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan upaya yang ada pasca kebakaran KUA
mengontrak rumah warga sampai tahun 2024, dengan dibangun gedung baru melalui
dana SBSN,” tutur Kabid Urais H.M. Fakhri, Kamis (10/4/25).
Kabid yang lebih dikenal dengan sapaan Ustadz Fakhri ini
mengatakan lebih lanjut, bahwa pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas terdapat dalam Daftar isian pelaksanaan
Anggaran Kanwil Kemenag Riau Tahun 2024.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Riau H. Muliardi berharap
dengan dibangunnya Gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Pasir
Limau Kapas ini dapat mengoptimalkan layanan kegamaan.
“Dengan kantor baru kita harapkan muncul semangat baru dalam
bekerja. Oleh karena itu optimalkan layanan, pengawasan dan pencatatan pernikahan,
Layanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, layanan konsultasi syari'ah,
layanan bimbingan kemasjidan, layanan penyuluhan agama Islam, dan layanan
bimbingan zakat dan wakaf”.