0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas, Menyewa, Terbakar hingga Gedung SBSN

Ringkasan: Riau (Kemenag) --- Memiliki kantor defenitif merupakan impian semua Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Riau. Begitu juga untuk KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas, setelah ditetapkan sebagai perwakilan Kementerian Agama di tingkat Kecamatan berbagai upaya dilakukan.

Riau (Kemenag) --- Memiliki kantor defenitif merupakan impian semua Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Riau. Begitu juga untuk KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas, setelah ditetapkan sebagai perwakilan Kementerian Agama di tingkat Kecamatan berbagai upaya dilakukan. Mengawali opersionalnya KUA yang berdiri tahun 2004 ini menyewa rumah warga sebagai pusat kegiatan administratif.

“Awal beroperasinya KUA ini menyewa rumah warga, berbagai upaya dilakukan sehingga memiliki kantor defenitif, namun ini tidak pulak berlangsung lama, karena kantor mengalami musibah kebakaran. Agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan upaya yang ada pasca kebakaran KUA mengontrak rumah warga sampai tahun 2024, dengan dibangun gedung baru melalui dana SBSN,” tutur Kabid Urais H.M. Fakhri, Kamis (10/4/25).

Kabid yang lebih dikenal dengan sapaan Ustadz Fakhri ini mengatakan lebih lanjut, bahwa pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas terdapat dalam Daftar isian pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenag Riau Tahun 2024.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Riau H. Muliardi berharap dengan dibangunnya Gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas ini dapat mengoptimalkan layanan kegamaan.

“Dengan kantor baru kita harapkan muncul semangat baru dalam bekerja. Oleh karena itu optimalkan layanan, pengawasan dan pencatatan pernikahan, Layanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, layanan konsultasi syari'ah, layanan bimbingan kemasjidan, layanan penyuluhan agama Islam, dan layanan bimbingan zakat dan wakaf”.