Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag lakukan bimbingan cara pengisian Akta Ikrar Wakaf ( AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS se kecamatan Rokan IV Koto, Rabu( 02/09) bertempat di KUA Rokan IV Koto.
Hal ini dilaksanakan sebagai Program tindak lanjut dari program Tanah Wakaf (TAWAF) dari BPN kabupaten Rokan hulu.
Efriadi, S. Ag. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan Rokan IV Koto menyampaikan tahapan pertama ini ada 60 AIW dan APAIW yang akan diusulkan pengukuran nya kepada BPN Kabupaten Rokan hulu.***(Eel)