Siak Kecil (Kemenag) –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil menyerahkan Surat Keterangan
Penerbitan ID Rumah Ibadah (Mushalla) kepada salah seorang perwakilan mushalla Subulussalam
di wilayah Kecamatan Siak Kecil Kamis, (14/08/2025).
Penyerahan Surat Keterangan
ini menandai langkah penting dalam upaya pendataan dan legalisasi rumah-rumah
ibadah guna memastikan tertib administrasi dan pelayanan keagamaan yang lebih
baik.
?Penyerahan dilakukanÂ
oleh Penghulu Ahli Pertama KUA
Kecamatan Siak Kecil, M. Sayyid, S.H bersama penyuluh Agama Islam Triono kepada
pengurus mushalla yang menerima surat keterangan tersebut. penerbitan ID Rumah Ibadah ini merupakan
amanah dari Kementerian Agama untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap
seluruh rumah ibadah.
?"Dengan adanya
penerbitan ID ini, mushalla-mushalla di Siak Kecil kini memiliki identitas
resmi yang diakui oleh negara," ujar M. Sayyid .
Penerbitan ID rumah ibadah
ini untuk memudahkan dalam berbagai hal, mulai dari pengurusan bantuan,
pembinaan, hingga memastikan legalitas keberadaan rumah ibadah tersebut.
KUA Siak Kecil berkomitmen
untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pengurus mushalla dalam melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan.
Sementara salah seorang
perwakilan dari Mushalla Subulussalam,Â
mengungkapkan rasa syukurnya. "Kami sangat terbantu dengan adanya
ID resmi ini".
Penerbitan ID Rumah Ibadah
(Mushalla) ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi dan pengelolaan
rumah ibadah yang lebih profesional, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi
umat dan masyarakat di Kecamatan Siak Kecil.