0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Singingi Manfaatkan Konsultasi Syariah untuk Tingkatkan Layanan Umat

Ringkasan: Kuansing ( Kemenag ) Singingi, ( Kemenag ) Kamis, 1 Agustus 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memanfaatkan program Konsultasi Syariah, sebuah layanan konsultas...

Kuansing ( Kemenag ) Singingi, ( Kemenag ) Kamis, 1 Agustus 2025 โ€” Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memanfaatkan program Konsultasi Syariah, sebuah layanan konsultasi berbasis syariah yang memberikan pendampingan keagamaan, khususnya dalam bidang keluarga, ibadah, dan muamalah.

Program ini menjadi solusi efektif untuk menjawab berbagai persoalan umat yang berkaitan dengan hukum Islam, baik terkait pernikahan, warisan, ekonomi syariah, hingga persoalan rumah tangga. Layanan ini juga dimanfaatkan oleh para pasangan yang sedang merencanakan pernikahan agar memahami hak dan kewajiban dalam membangun keluarga sakinah.

Kepala KUA Singingi, SyalamS.Ag, menyampaikan bahwa program Konsultasi Syariah merupakan bentuk penguatan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang inklusif dan solutif.

ย โ€œKami ingin masyarakat merasa nyaman dan terbantu saat menghadapi persoalan kehidupan. Dengan pendekatan syariah yang moderat, kami hadir memberi solusi yang menyejukkan,โ€ ujarnya.

Dengan adanya Konsultasi Syari'ah yang di program kanย  oleh KUA Singingi baik secara Offline maupun online, antusiasme masyarakat pun cukup tinggi. Banyak warga yang datang untuk berkonsultasi, baik secara langsung maupun melalui layanan daring yang tersedia di KUA. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap peran KUA dalam membimbing umat secara menyeluruh.

Dengan adanya program ini, KUA Singingi berharap dapat memperkuat posisi sebagai pusat layanan keagamaan dan rujukan syariah di tingkat kecamatan. ( AFAN )