Tembilahan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemuning menggelar acara sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Buku Nikah (GAS) di Desa Keritang pada Senin, (1/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, baik secara agama maupun negara.
Acara yang berlangsung di kantor desa ini dihadiri oleh
Kepala KUA Kemuning Abdul Malik beserta staf dan penyuluh, serta Pemerintah
Desa Keritang.
Kepala KUA Kemuning, Abdul Malik, dalam pemaparannya
menekankan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara
negara. "Pencatatan nikah itu bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk
perlindungan hukum bagi suami, istri, dan juga anak-anak," ujarnya.
Ia menambahkan, pernikahan yang tercatat secara legal akan
memberikan banyak manfaat, termasuk kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen
penting seperti akta kelahiran anak dan warisan.
Selain itu, Abdul Malik juga mengajak seluruh peserta yang
hadir untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat yang menghadapi kendala
terkait pernikahan.
"Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi
perpanjangan tangan kami di masyarakat, membantu memberikan solusi, dan
mengarahkan warga yang membutuhkan informasi tentang pencatatan nikah,"
tambahnya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC Abdul Azis,
dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ustadz Zuhri Andinata, sambutan dari
Kepala Desa Keritang, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung
interaktif. (Ria)