Indragiri Hulu (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku melaksanakan kegiatan pendaftaran nikah secara online pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini dipandu oleh Syafriadi selaku operator layanan operasional KUA Kecamatan Kuala Cenaku dengan pasangan calon pengantin Sukasmanto dan Mutiara yang mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam.
Pendaftaran
nikah online ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mempermudah
masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan tanpa harus menghadapi proses
administrasi yang rumit. Dengan sistem digital, calon pengantin dapat menghemat
waktu dan biaya, sekaligus memastikan data pernikahan tercatat secara resmi dan
transparan.
“Kami
berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui sistem
online ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar
Syafriadi, operator layanan operasional KUA Kecamatan Kuala Cenaku, saat
ditemui di Balai Nikah KUA setempat.
Masyarakat
menyambut baik kemudahan layanan digital tersebut, karena memberikan akses yang
lebih luas bagi pasangan yang ingin menikah sesuai aturan agama dan negara.
Selain mempercepat proses, sistem ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam
mendukung pelaksanaan syariat Islam secara tertib dan modern.
Dengan
berjalannya kegiatan pendaftaran nikah online secara lancar di Kuala Cenaku,
diharapkan layanan digital KUA dapat terus diperluas ke seluruh wilayah
Indragiri Hulu agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara
langsung.
(Aam)