Tembilahan (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Indragiri, H. Ruhiat memimpin rapat penting untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rapat yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam dan staf KUA ini berlangsung di Aula Kantor KUA Kuala Indragiri, mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB, Selasa (5/8/2025).
Dalam arahannya, H. Ruhiat menekankan pentingnya pencatatan
nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi pasangan
suami istri dan keturunan mereka. "Pencatatan nikah adalah salah satu
upaya kita untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam hal legalitas
pernikahan. Gerakan ini harus kita sosialisasikan secara masif kepada
masyarakat," ujarnya.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyusun
langkah-langkah konkret di tingkat kecamatan. Para peserta rapat, yang terdiri
dari Penyuluh Agama Islam dan staf, diberikan arahan untuk mensosialisasikan
pentingnya pencatatan nikah di setiap kegiatan penyuluhan dan layanan
masyarakat.
H. Ruhiat berharap, dengan adanya gerakan ini, kesadaran
masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dapat meningkat. "Kami akan
bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah
desa, untuk memastikan setiap pernikahan di wilayah Kuala Indragiri tercatat
secara sah," tambahnya.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh
peserta untuk mendukung dan menjalankan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama.Â
(Ria)