Kuansing (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., memberikan layanan konsultasi tentang tanah wakaf dan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada warga masyarakat Desa Air Buluh hari ini, Selasa (19/12/2023), di lantai I ruangan pelayanan Front Office KUA Kuantan Mudik.
KUA Kec. Kuantan Mudik sebagai satuan kerja di kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA Kuantan Mudik tidak hanya melakukan pencatatan nikah saja, akan tetapi juga mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, ibadah sosial, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah.
Sehubungan dengan itu, Kepala KUA Kec. Kuantan Mudik, Arisman Arianto menjelaskan bahwa KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, zakat, wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Untuk itulah sangat baik jika masyarakat datang ke KUA untuk melakukan konsultasi tentang tanah wakaf.
"Kami sangat senang dan menerima dengan tangan terbuka, jika masyarakat melakukan konsultasi tanah wakaf. Karena kami merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di kecamatan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama untuk pengurusan dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)," jelas Arisman.
Lebih lanjut Kepala KUA Kuantan Mudik menjelaskan bahwa persoalan tanah wakaf merupakan persoalan yang sangat penting, karena masih rendahnya minat masyarakat untuk berwakaf. Untuk itu diharapkan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasi persoalan wakaf ini.
Tanah wakaf bukan semata-mata aset umat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara baik dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum. Sehingga tidak menimbulkan persoalan kedepannya, oleh sebab itu KUA perlu memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik. (YZG)