Kuansing (Inmas) Kehilangan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) terkadang menjadi persoalan bagi pasangan suami istri. Sebab, Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) merupakan dokumen penting negara untuk setiap pasangan suami isteri.
Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang hilang atau rusak bisa dibuat Duplikat Kutipan Akta Nikah-nya di Kantor Urusan Agama yang berada di setiap kecamatan. Warga masyarakat yang mengurusnya akan dilayani oleh pegawai Kantor Urusan Agama setempat.
Seperti halnya pasangan suami isteri yang berasal dari Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik. Mereka membawa berkas persyaratan dan mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kuantan Mudik, Kamis (04/01/2024).
“Saya mengurus Surat Pengantar Keterangan Hilang terlebih dahulu dari KUA. Kemudian surat itu saya bawa ke Polsek untuk dikeluarkan Surat Keterangan Hilangnya. Selanjutnya persyaratan lain seperti ; pas photo, fotocopy KTP, fotocopy KK diserahkan ke petugas KUA untuk pengurusan Duplikat Buku Nikah,” ujar warga tersebut.
Berhubung warga yang berurusan tersebut datang ke KUA Kuantan Mudik di waktu mendekati jam pulang kantor, maka Duplikat Buku Nikah-nya akan diproses besok saat jam buka pelayanan. "Berkas persyaratan ini kami terima. Mohon Ibu bersabar, besok pagi akan segera kami proses," kata petugas pelayanan di Front Office. (YZG)