Kuansing (Inmas) Pegawai Front Office Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik menyampaikan kepada Calon Pengantin (Catin) yang baru mendaftar, agar mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu disampaikan oleh Fajriana Salami JS., S.E., bersama Edaliati., S.Th.I., kepada Catin hari ini, Senin (18/12/2023).
Catin yang melakukan pendaftaran nikah harus mengisi formulir pendaftaran nikah. Adapun formulir yang diisi berupa Model N ; Model N1 (Surat pengantar perkawinan), Model N2 (Permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (Surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat Izin orangtua/wali).
"Formulir harus diisi dengan jelas, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan biodata lainnya," ungkap Edaliati. Beliau menambahkan, Catin harus mendaftarkan diri di KUA Kuantan Mudik, sekurang-kurangnya 10 hari (aktif kerja) sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran nikah saat ini sudah dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). KUA Kuantan Mudik telah menjalankan layanan pendaftaran nikah secara jaringan atau online ini untuk Catin atau calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya. (YZG)