Kuansing ( inmas ) Sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) terus melakukan inovasi pelayanan. Salah satunya dengan bertransformasi ke sistem online yang merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kuantan Mudik sudah menerapkan sistem online dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan pernikahan. Salah satu layanan yang dilakukan di KUA Kuantan Mudik saat ini adalah layanan pembuatan Surat Rekomendasi Nikah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) online.
Untuk melaksanakan pernikahan di kediaman Calon Pengantin (Catin) wanita, catin pria harus terlebih dahulu membuat Surat Rekomendasi Pindah Nikah. Surat Rekomendasi Pindah Nikah untuk catin pria ini berfungsi untuk kelengkapan syarat pendaftaran nikah di lokasi pernikahannya.
Pegawai Front Office, Edaliati, S.Th.I., memberikan penjelasan untuk mengurus Surat Rekomendasi Pindah Nikah bagi catin pria tahapan dan syaratnya ialah datangi RT dan RW dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Tujuannya untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa.
Edaliati melanjutkan, kemudian datangi kelurahan/desa tempat catin pria tinggal untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA di daerah domisili catin pria. Isi formulir N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum pernah menikah.
Selanjutnya datangi KUA dimana domisili catin pria untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah. Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah, maka datangi KUA yang menjadi daerah lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahannya. (YZG)