Kuansing (Inmas) Pernikahan merupakan momentum yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang. Setiap Calon Pengantin (Catin) pasti ingin agar proses pernikahan mereka berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik, melalui pegawai Front Office hari ini menerima warga yang akan mengurus persyaratan nikah, Jum'at (22/12/2023). Warga menemui pegawai yang menerima layanan dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengurus Surat Rekomendasi Pindah Nikah.
Pegawai Front Office, R. Deswanda, S.Pt., menyampaikan bahwa, bagi yang memiliki rencana menikah di wilayah yang berbeda dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka harus mengurus Surat Rekomendasi Pindah Nikah terlalu dahulu. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain ; Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto, Akta Kelahiran, dan surat pengantar dari kelurahan/desa.
Pegawai Front Office KUA Kuantan Mudik menambahkan, untuk pendaftaran nikah biasanya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Perlu juga untuk diketahui, Surat Rekomendasi Pindah Nikah yang diperoleh Catin itu memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, Catin harus segera menyerahkan surat tersebut sesuai dengan lokasi dan sebelum tanggal pernikahan yang ditentukan. (YZG)