Kuansing (Kemenag), 14 Agustus 2025 โ H. Jefri Eriadi, S.Ag., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah, bersama Penyuluh Agama Islam, melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi.
Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi mengenai dampak pernikahan di bawah umur dan nikah siri, baik dari sudut pandang agama maupun ketentuan perundang-undangan. Diskusi dilakukan bersama Kepala Disdukcapil Kuantan Singingi, Trikon Putra, M.Si., beserta staf.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai persoalan yang timbul akibat pernikahan tanpa pencatatan resmi, seperti kesulitan pengurusan dokumen kependudukan, tidak terpenuhinya hak hukum istri dan anak, serta potensi masalah sosial di masa mendatang.
H. Jefri Eriadi menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA tidak hanya kewajiban administrasi negara, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. โPernikahan yang sah secara agama perlu dicatatkan secara resmi agar hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi,โ ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kerja sama antara Kementerian Agama Kuantan Singingi khusus nya dibawah KUA Kuantan Tengah dan Disdukcapil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari nikah di bawah umur maupun nikah siri tambah Trikon.(LM)