Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya,
Saerozi, bersama jajarannya melaksanakan sosialisasi sekaligus koordinasi
terkait Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Kantor Desa Air Putih,
Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Program tersebut bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara
resmi di KUA.
Kepala
KUA Lubuk Batu Jaya, Saerozi, menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak hanya
menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi
pasangan suami istri serta anak-anaknya.
“Kami
mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang pernikahannya belum tercatat secara
resmi, agar segera mendaftarkan diri ke KUA terdekat. Dengan tercatatnya
pernikahan, hak-hak keluarga akan terlindungi secara hukum, baik dalam bidang
administrasi, kependudukan, maupun agama,” ujar Saerozi.
Ia
menambahkan, melalui gerakan ini diharapkan tidak ada lagi pasangan yang
berstatus menikah namun tidak tercatat di lembaga resmi negara. Sosialisasi GAS
juga direncanakan terus digalakkan melalui kerja sama dengan pemerintah desa,
tokoh masyarakat, dan penyuluh agama agar pesan ini dapat menjangkau lapisan
masyarakat secara luas.
Dengan
adanya program ini, KUA Lubuk Batu Jaya berharap kesadaran hukum dan agama
masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam
mewujudkan tertib administrasi pernikahan di Indonesia.
(Reski)