Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 17 Juni 2020. Dalam rangka kembali kepada keadaan tatanan kehidupan normal di tengah pandemi Covid-19, maka dilaksanakan penerapan New Normal.
New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,
-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);
-Menggunakan Masker;
-Pengecekan Suhu Tubuh;
-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;
-Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung di Sarana Umum.
Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal), Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19. Maksud dan tujuan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait dengan sosialisasi protokol kesehatan yang ketat, salah satu upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Menggunakan Masker, demikian dikatakan Syahril, S.Ag,MH selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Lubuk Batu Jaya.(tulang)
KUA LUBUK BATU JAYA SOSIALISASI PENERAPAN NEW NORMAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 17 Juni 2020. Dalam rangka kembali kepada keadaan tatanan kehidupan normal di tengah pandemi Covid-19, maka dilaksanakan penerapan New Normal.New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,-M...