Kepala KUA kecamatan Bengkalis memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Bimwin catin dan Pusaka Sakinah di Balai nikah Kua Kecamatan Bengkalis.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan representasi Kementerian Agama dalam skala kecil. Untuk itu tugas dan fungsi KUA adalah sebagaimana Kementerian Agama, tidak hanya mengurusi urusan nikah saja namun lebih dari itu Sepuluh Tugas dan Fungsi KUA agar dijalankan dengan semaksimal mungkin.
Rapat yang dihadiri Penghulu Penyuluh dan Staff KUA Kecamatan Bengkalis yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkalis (18/07/2022).
Disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Suhardi ketika membuka rapat evaluasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon pengantin (Binwin Catin) dan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang telah dilaksanakan pada 22 s/d 23 bulan Juni 2022 untuk Bimbingan Perkawinan dan Pusaka Sakinah tanggal 2 s/d 3 Juli 2022. Kedua kegiatan tersebut bertempat di Mushalla Al-ikhlas Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. “Alhamdulillah Kedua Kegiatan telah dilaksanakan dengan sesuai dengan agenda rapat terdahulu, terimakasih kepada Panitia Pelaksana dan kawan-kawan penyuluh Agama Islam yang telah mensukseskannya. Selanjutnya dalam rapat itu juga Suhardi menambahkan insyaallah untuk pelaksanaan Binwin angkatan Ke-VI akan dilaksanakan pada 23 dan 24 Juli 2022 sedangkan untuk pusaka sakinah ke-III akan dilaksanakan pada 30 dan 31 Juli 2022”.
Di harapkan dengan terlaksananya kegiatan ini kepada Panitia dapat membuat grup Wa sehingga dapat berbagi informasi kepada Calon Pengantin dan Pengantin baru bagi Pasangan yang baru menikah sehingga KUA sebagai Pusat Layanan keluarga sakinah dapat dioptimalkan.
Sebelum menutup rapat suhardi menambahkan lagi tentang tugas dan Fungsi KUA antara lain :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Pengelola dokumentasi dan system Informasi manajemen KUA kecamatan;
3. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
4. Pelayanan dan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
8. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam;
9. Pelaksanaan dan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan;
10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Regular.