0 menit baca 0 %

KUA Pangean Ajak Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing (Kemenag). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan sertifikat tanah wakaf, khususnya yang diperuntukkan bagi masjid, musholla, dan rumah ibadah lainnya. Kamis (14/08/2025).Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset...

Kuansing (Kemenag). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan sertifikat tanah wakaf, khususnya yang diperuntukkan bagi masjid, musholla, dan rumah ibadah lainnya. Kamis (14/08/2025).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Pangean, H. Yasri, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi ibadah.ย 

โ€œDengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga aman dan terlindungi. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,โ€ ujarnya.

Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan di BPN atau KUA setempat dengan persyaratan yang meliputi KTP/KK Wakif, KTP/KK Nadzir, Surat Pengesahan Nadzir, Akta Ikrar Wakaf, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

H. Yasri menegaskan bahwa proses pendaftaran mudah dan tidak dipungut biaya.ย 

โ€œIni adalah kesempatan emas, karena semua prosesnya gratis. Kami siap membantu masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan,โ€ tambahnya.

Melalui program ini, KUA Pangean berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya memiliki legalitas yang sah sehingga umat dapat beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk. (ABN)