0 menit baca 0 %

KUA PASIR PENYU SAMPAIKAN DATA HEWAN KURBAN 1441 H

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.HI,MH, pada hari Kamis, 30 Juli 2020 menyampaikan data kepada Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan jumlah penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 M di Kecamatan Pasir Penyu.Jumlah Ke...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.HI,MH, pada hari Kamis, 30 Juli 2020 menyampaikan data kepada Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan jumlah penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 M di Kecamatan Pasir Penyu.
Jumlah Kerbau sebanyak 4 ekor, Sapi sebanyak 258 ekor, dan Kambing sebanyak 11 ekor. Alhamdulillah, dibandingkan dengan tahun 1440 H/2019 M, ternyata jumlah hewan kurban yang disembelih di Kecamatan Pasir Penyu tidak mengalami penurunan, malahan ada peningkatan jumlah hewan kurban yang disembelih, yaitu antara 7 persen s.d 10 persen.
Berdasarkan hal tersebut, pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) tidak mempengaruhi semangat masyarakat Kecamatan Pasir Penyu untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban.
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di Kecamatan Pasir Penyu Tahun 1441 H/2020 M sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 127/Kesra/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, dimana surat edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, dan hasil Keputusan Rapat pada hari Rabu 8 Juli 2020 yang dilaksanakan Pemkab Inhu bersama pihak terkait.
Selanjutnya, pada huruf F. Penutup dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2020 tersebut terhadap sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Aparat kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.(tulang)