Pekanbaru (inmas), Wakaf adalah ibadah mulia yang bisa dilaksanakan oleh kaum muslimin, terlebih jika yang mendapatkan manfaatnya adalah orang-orang muslim yang kemudian mendo’akan para pemberinya. Salah satu wakaf yang ringan dan bisa ditunaikan oleh umat muslim adalah wakaf al-Qur’an. Â
Wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau wakif telah meninggal dunia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki telah melaksanakan Pelayanan bimbingan wakaf sebagai salah satu tupoksinya, termasuk menerima dan menyalurkan harta benda wakaf dari calon pengantin baik berupa benda (al-Qur’an) maupun berbentuk wakaf uang.
Harta benda wakaf yang berasal dari calon pengantin ini selanjutkan didistribusikan kepada masjid / mushalla serta MDTA yang berada di Kecamatan Payung Sekaki. Pada hari ini Senin (17/07/2023) ini terlihat Ka. KUA Payung Sekaki yang diwakili oleh Penghulu Muda menyerahkan sebuah “Sajadah Imam” ke Mushalla Rahmatullah Jl.Sidorukun Gg Lestari. (Idris).
Â