0 menit baca 0 %

KUA Rakit Kulim Beri Pelayanan dengan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim (sebagaimana tampak pada gambar) Senin 29 Juni 2...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim (sebagaimana tampak pada gambar) Senin 29 Juni 2020, sebelum dilaksanakan pelayanan akad nikah terlebih dahulu catin dan peserta prosesi nikah diwajibkan menggunakan masker terlebih dahulu kemudian diukur suhu tubuhnya, serta ketika melangsungkan prosesi akad nikah pihak catin dan wali nikah juga wajib menggunakan sarung tangan.

Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) wajib dilaksanakan untuk tetap memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan baru (new normal) dengan maksud dan tujuannya untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru, ujar Saerozi, S.Ag,M.Pd.I selaku Pengulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim. (tulang)