Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Terkait dengan fungsi KUA Kecamatan pada point (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk sempat dihentikan sementara sebagai dampak daripada Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), dimana langkah tersebut diambil Pemerintah dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, maka pelaksanaan akad nikahkembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan dengan berbagai ketentuan maupun persyaratan terkait dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid—19. Rabu, 10 Juni 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat memberikan pelayanan akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari ujar H. Arifin, S.Ag selaku Penghulu Muda/Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat.(tulang)
KUA RENGAT BARAT BERI PELAYANAN AKAD NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3.