Indragiri
Hulu (Inmas), Senin, 1 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Rengat Barat menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Aula Kantor Desa
Sialang Dua Dahan. Kegiatan ini melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa,
perangkat desa, BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Gerakan
ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan
nikah secara resmi di KUA. Pencatatan nikah dinilai sangat krusial untuk
memberikan kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta kemudahan akses
administrasi kependudukan.
Kepala
KUA Rengat Barat, Yusrianto, menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar
formalitas. “Dengan pencatatan resmi, hak pasangan dan anak terjamin. Ini
bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarga,” ujarnya.
Melalui
gerakan ini, Kemenag berharap angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri)
dapat ditekan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum
yang lebih baik.
(Reski)