Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap Absensi Elektrik PNS dan Honorer pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.
Penugasan tersebut merupakan tindaklanjut daripada Surat Edaran Menter Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Jum’at 07 Agustus 2020, petugas tersebut melaksanakan tugasnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat. Hasil recap absensi elektronik tersebut selanjutnya diserahkan kepada Subbag Tata Usaha sebagai dasar pembayaran uang makan dan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu
Terkait dengan recap absensi elektrik yang dilaksanakan petugas Kakankemenag Kab. Inhu tersebut, H. Arifin, S.Ag,MH (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat menyatakan bahwasanya hal tersebut sangat membantu kami, baik itu akurasi data absensi maupun kecepatan waktu penyampaiannya di Kankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya dikatakan Leo Candra bahwasanya KUA Kec Rengat Barat merupakan lokasi terakhir yang dijemput data/recap absensinya dari 14 (Empat Belas) KUA Kec-se Kabupaten Inhu.(tulang)
KUA RENGAT BARAT LOKASI TERAKHIR PENJEMPUTAN ABSENSI OLEH PETUGAS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap A...