Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan pengurus Masjid Al-Hidayah Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat, tanggal : 29 Agustus 2020, nomor : 02/PM.AH/VIII/2020, perihal : permohonan SK Pengurus Masjid Al-Hidayah Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat untuk periode 2020-2023 M/1442-1445 H, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Nomor 501 Tahun 2020 tentang Kepengurusan Masjid Al-Hidayah Periode 2020-2023.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada hari Senin 31 Agustus 2020 bersamaan dengan acara peringatan Tahun Baru Islam 1442 H pada Masjid tersebut, dimana Kepala KUA Kec. Rengat juga menyampaikan tausyiah.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Masjid memegang peranan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan rohaniah dan pembinaan sikap mental umat, kemudian fungsi Masjid harus dikembalikan sesuai dengan sunnah Rasul yaitu disamping untuk kegiatan perbadatan harus pula menjadi pusat kegiatan kemasyarakatan dalam membina umat. Masjid perlu meningkatkan peran sertanya, khususnya di era reformasi saat ini, demikian disampaikan Amrizal.(tulang)
KUA RENGAT TERBITKAN SK PENGURUS MASJID AL-HIDAYAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan pengurus Masjid Al-Hidayah Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat, tanggal : 29 Agustus 2020, nomor : 02/PM.AH/VIII/2020, perihal : permohonan SK Pengurus Masjid Al-Hidayah Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat untuk periode 2020-2023 M/1442-1445...