Singingi โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi turut mendampingi kegiatan pengukuran tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kasi Penais Zawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Supriyadi, kepala desa sungai kuning Jumadi, nazir Abdul Basid dan pengurus yayasan Almustafawiyah mustofa pada Selasa, 5 Agustus 2025 di desa sungai kuning kecamatan singingi.
Ka KUA Singingi mengutus Penyuluh Agama Islam (PAI) Ali Muhammad Afan dan sandi Harjoko dalam Kegiatan ini, yangย dilaksanakan dalam rangka proses sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan aset keagamaan dan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Pengukuran dilakukan di beberapa lokasi yang telah didaftarkan oleh nadzir, dengan pengawasan langsung dari pihak BPN.
Sementara itu, Kasi Penais Zawa Supriyadi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KUA, BPN, dan masyarakat dalam menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi pengelola wakaf lainnya untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan wakaf secara profesional dan produktif di wilayah Kecamatan Singingi. ( SH )