0 menit baca 0 %

KUA Singingi Fasilitasi Penandatanganan Ikrar Wakaf untuk Pembangunan Pendidikan Islam

Ringkasan: Kuansing ( Kemenag ) Singingi, ( Kemenag ) Senin, 4 Agustus 2025 , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi, Syalam, S.Ag, memberikan Fasilitas untuk pelaksanaan pelayanan  kegiatan penandatanganan ikrar wakaf sebagai bagian dari pelayanan keagamaan dan pemberdayaan umat. Acara ini berl...

Kuansing ( Kemenag ) Singingi, ( Kemenag ) Senin, 4 Agustus 2025 , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi, Syalam, S.Ag, memberikan Fasilitas untuk pelaksanaan pelayanan  kegiatan penandatanganan ikrar wakaf sebagai bagian dari pelayanan keagamaan dan pemberdayaan umat. 

Acara ini berlangsung khidmat di ruang kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi  yang  langsung di pandu oleh Kepala KUA Kecamatan Singingi, Syalam, S.Ag., serta di dampingi oleh Penyuluh fungsional Ali Muhammad Afan, S.Ag., MH, yang hadir dalam acara tersebut Wakif, Nazir bersama para saksi serta anggota pengurusan nadzir yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, wakif Sukirno yang memberikan kuasa kepada anaknya Rizka Fatmawati,  secara resmi mengikrarkan wakaf kepada Nazir ( H. Edi Eriyanta) dengan sebidang tanah yang rencananya akan digunakan untuk Fasilitas Pendidikan Islam ( Yayasan Darul Ilmi Singingi atau pembangunan sarana keagamaan di wilayah Kecamatan Singingi. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan Kepala KUA dan disaksikan oleh saksi saksi.

Kepala KUA Singingi, Syalam, S.Ag., menyampaikan apresiasinya atas keikhlasan dan niat mulia dari pihak wakif. “Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk turut berkontribusi dalam pembangunan keagamaan dan sosial,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa KUA Singingi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan wakaf, baik dari segi administrasi, pendampingan, hingga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan dokumen wakaf kepada nadzir yang telah ditunjuk untuk mengelola dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya. ( AFAN )