Kamenag ( Kuansing) Singingi Hilir, 29 Juli 2025 – Mahyu Budiman, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, melaksanakan pendataan pernikahan yang belum tercatat secara resmi, yang dikenal dengan program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah).
Kegiatan ini dilakukan oleh Mahyu Budiman dengan dukungan Ketua RT 07, Eko. Pendataan dilakukan terhadap pasangan berinisial DA dan IS.
Pendataan dilakukan di Desa Koto Baru, RT 07, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 29 Juli 2025
Pendataan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi demi kemudahan administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
Pelaksanaan dimulai dengan koordinasi bersama Ketua RT setempat, lalu dilanjutkan dengan pendataan langsung ke kediaman pasangan yang belum tercatat pernikahannya. Mahyu Budiman secara aktif menyampaikan edukasi dan motivasi agar masyarakat segera mencatatkan pernikahannya di KUA.
Apresiasi:
Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir, Zulfikar Ali, memberikan apresiasi atas dedikasi Mahyu Budiman dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut serta mendorong masyarakat lebih sadar akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi dan sah secara negara.(MB)