Kamenag (Kuansing) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar rapat internal pada Rabu, 30 Juli 2025, yang diikuti oleh seluruh pegawai, penyuluh, serta dua orang mahasiswa magang, yaitu Vina dan Irshaad.
Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai ini berlangsung di Ruangan Kepala KUA Singingi Hilir.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, dengan agenda utama pembahasan Pendataan GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah).
Dalam arahannya, Zulfikar Ali menekankan pentingnya keterlibatan aktif para penyuluh agama dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Ia menginstruksikan agar setiap penyuluh melakukan minimal dua kali pendataan setiap pekan di wilayah tugas masing-masing.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pencatatan data nikah secara resmi, guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program GAS di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Harapan ke depannya, melalui kerja sama seluruh elemen KUA, khususnya para penyuluh agama, data yang dibutuhkan dapat segera terkumpul secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah, serta dapat memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MB)