0 menit baca 0 %

KUA Singingi Hilir Tetap Laksanakan Nikah Sesuai Protokol Kesehatan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Selasa, 18 Agustus 2020 di Ruang KUA Singingi Hilir masih di tengah Suasana COVID-19, KUA Singingi Hilir Tetap Laksanakan Nikah Sesuai SE Menteri.Merebaknya COVID-19 yang terjadi dalam skala global, tidak menyurutkan pelaksanaan Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Hi...

Kuansing ( inmas ) Selasa, 18 Agustus 2020 di Ruang KUA Singingi Hilir masih di tengah Suasana COVID-19, KUA Singingi Hilir Tetap Laksanakan Nikah Sesuai SE Menteri.

Merebaknya COVID-19 yang terjadi dalam skala global, tidak menyurutkan pelaksanaan Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan singingi. 


Pelaksanaan Nikah yang terjadi pada Selasa(18/08/2020) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir Syalam, S. Ag.


Hadir dalam pelaksanaan akad nikah dimaksud, kedua calon pengantin, wali, dua orang saksi dan dua pendamping keluarga. Sebelum memasuki balai nikah, ka KUA Syalam, S. Ag terlebih dahulu membacakan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor:P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan pembaharuan Nomor:P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Syalam menjelaskan, pelaksanaan Nikah dalam masa riskan ini meminta sebuah bentuk tanggung jawab penuh untuk selalu menjaga tata aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman. “Kita sekalian bertanggung jawab atas harkat dan martabat manusia, dan pelaksanaan nikah ini mesti disesuaikan dengan surat edaran yang telah dideskripsikan, tetap menjaga kebersihan diri, mawas diri dan secara bersama membangun pola positif dalam hidup harian dengan mentaati apa yang dicanangkan pemerintah”, tegas Kepala KUA Singingi Hilir Syalam, S.Ag


Sebagai tindaklanjut dari surat edaran tersebut, praksis yang terjadi, pihak KUA menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) sederhana seperti masker, sarung tangan, juga disediakan tempat untuk mencuci tangan sebelum pelaksanaan akad dijalankan. “masing-masing kita akan dibekali dengan APD, jangan lupa mencuci tangan sebelum acara akad dilangsungkan”, terang Syalam, demikian Ka.KUA kerap disapa. 


Hal ini mendapat respon positif dari keluarga dan hadirin yang datang pada kesempatan tersebut. Lebih lanjut, ka KUA  mengingatkan untuk tidak melaksanakan acara/resepsi setelah akad nikah dijalankan, mengingat konteks sekarang dengan hadirnya COVID-19 yang saban hari meningkat jumlahnya.


Perihal jalannya nikah, ijab dan kabul dilaksanakan oleh Nasab (saudara kandung ayah pengantin wanita) melalui penyerahan Taukil Wali kepada Penghulu.. “pernikahan adalah Ibadah yang merupakan sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW, karena dengan menikah menjauhkan kita dari zinah. Oleh karenanya, pernikahan harus tetap dijaga sesuai ajaran agama yang lazim. Kiranya menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah”, demikian Ka. KUA Syalam, S.Ag memotivasi. ( MB )