Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 24 September 2025 โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengadakan tes wajib bagi calon pengantin (catin) sebelum mengikuti Bimbingan Perkawinan Pranikah.
Tes wajib ini meliputi kemampuan membaca Al-Qurโan dan bacaan sholat, sebagai bagian dari kesiapan spiritual dan ibadah calon pengantin.
Tes ini dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Singingi Hilir, Mahyu Budiman.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung MTDA Darussalam, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Tes digelar pada Rabu, 24 September 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebelum pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang ditaja oleh BP4 Kecamatan Singingi Hilir.
Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan ibadah dasar calon pengantin, agar pernikahan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga kuat secara keagamaan.
Setiap catin diuji satu per satu oleh penyuluh agama dengan membaca surat pendek dalam Al-Qurโan serta melafalkan bacaan sholat dengan benar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin memiliki pemahaman dan kemampuan dasar dalam ibadah, sebagai fondasi membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta meningkatkan kualitas keagamaan dalam pernikahan.(MB)