Kuansing (kemenag), selasa 30 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi memberikan pelayanan konsultasi tanah wakaf kepada masyarakat bertempat di Balai Nikah KUA Singingi.
Kegiatan ini dilayani oleh Penyuluh Agama Islam kua Singingi Ali Muhammad Afan, S.Ag dan Slamet Bahri, S.Pd.I. Konsultasi difokuskan pada penjelasan prosedur pengurusan tanah wakaf, mulai dari persyaratan administrasi, pencatatan ikrar wakaf, hingga pendampingan dalam pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam penjelasannya, Ali Muhammad Afan menekankan bahwa tanah wakaf harus dikelola secara baik agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat. “Tanah wakaf adalah amanah yang bernilai ibadah. Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tata cara wakaf yang sesuai aturan hukum dan syariat Islam,” ujarnya.
KUA Singingi berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk mendampingi masyarakat dalam menjaga aset wakaf agar tetap sah dan bermanfaat bagi kepentingan umat. ( SH )