Kuantan Singingi (kemenag)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi kembali memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, kali ini dalam hal konsultasi pelaksanaan rujuk bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sempat bercerai.
Pelayanan rujuk tersebut dilaksanakan langsung di Balai Nikah KUA Singingi bersama penghulu dan penyuluh KUA Singingi Taufik Hidayat, Sos dan Slamet Bahri, S.Pd.I sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi rujuk berjalan lancar, serta diiringi dengan nasihat agama dari penghulu kepada yang bersangkutan agar dapat membina rumah tangga dengan lebih baik ke depannya.
Kepala KUA Kecamatan Singingi menyampaikan bahwa pelayanan rujuk ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam membina, mendampingi, dan melayani masyarakat, khususnya dalam urusan perkawinan. Beliau juga menegaskan pentingnya rujuk dilaksanakan secara resmi di KUA agar tercatat dalam administrasi negara dan memiliki kepastian hukum.
“Rujuk bukan hanya kembali menyatukan suami istri, tetapi juga momentum untuk memperbaiki komunikasi, meningkatkan kasih sayang, serta membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah,” ujar Kepala KUA Singingi.
Dengan adanya pelayanan rujuk ini, KUA Singingi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan setiap peristiwa perkawinan, baik nikah maupun rujuk, demi terciptanya ketertiban administrasi dan keutuhan keluarga. ( SH )