0 menit baca 0 %

KUA Singingi Terima Konsultasi Masyarakat Terkait Perkawinan Tidak Tercatat

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) 20/11/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi menerima kedatangan masyarakat yang melakukan konsultasi terkait permasalahan perkawinan tidak tercatat. Kegiatan berlangsung di aula Balai Nikah KUA Singingi dalam suasana yang tertib dan penuh kehangatan.Dalam kesempatan te...

Kuansing (Kemenag) — 20/11/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi menerima kedatangan masyarakat yang melakukan konsultasi terkait permasalahan perkawinan tidak tercatat. Kegiatan berlangsung di aula Balai Nikah KUA Singingi dalam suasana yang tertib dan penuh kehangatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Singingi, Syalam, S.Ag, memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat yang hadir. Beliau menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai upaya melindungi hak dan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak di kemudian hari.

KA KUA Singingi juga menegaskan bahwa KUA selalu siap membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan dengan prosedur yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan. Diharapkan melalui konsultasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara. (SH)